Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 02.14 WIB

Anak Bupati Klaten Ditanya Soal Uang Sitaan Rp 3 Miliar

Anggota DPRD Klaten Andy Purnomo (kiri) - Image

Anggota DPRD Klaten Andy Purnomo (kiri)

JawaPos.com - Anggota DPRD Klaten Fraksi PDI-P Andy Purnomo rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemkab Klaten. Diperiksa selama tujuh jam, anak bupati Klaten Sri Hartini itu enggan memberikan komentar soal pemeriksaannya hari ini.


Andy hanya mengaku diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Nanti sama penyidik aja. Ya, ada kisaran 20," kata Andy singkat di depan gedung KPK, Senin (16/1).


Sementara itu, kuasa hukum Andy, Dedy Suwadi mengatakan, kliennya diklarifikasi sejumlah hal. Termasuk, soal uang sitaan di kamar Andy sebesar Rp 3 miliar yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini di Klaten, Jawa Tengah.


"Tadi hanya klarifikasi berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan rumah dinas dan itu sudah disampaikan," kata Dedy kepada wartawan.


Meski demikian, Dedy enggan mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan Andy Purnomo pada hari ini. "Nanti biar penyidik ajalah yang menginformasikan," ujar Dedy.


KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Kebumen Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).


Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.


Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.


Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore