Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 03.10 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi Pekan Ini

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com) - Image

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Penyidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam kasus itu. KPK memberi sinyal akan memanggil Bobby Rizaldi pada pekan ini.

"Ya memang dijadwalkan di pekan ini oleh penyidik, jadi ditunggu saja teman-teman nanti jadwalnya. Kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7).

KPK mengimbau Bobby untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, keterangannya dinilai penting untuk menambah terang kasus dugaan suap audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim.

"Kami meyakini saudara BB ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik akan kooperatif, akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Karena tentunya setiap keterangan dari saksi adalah membantu proses penyidikan sehingga keterangan-keterangan ini dapat mengungkap seterang-terangnya dari perkara yang sedang ditangani," tegasnya.

Rencana panggilan pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Bobby Rizaldi, pada Selasa (14/7).

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan berbagai alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Pasalnya, KPK menduga terdapat imtervensi BPK RI dalam audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim. Hal ini yang menjadi dasar lembaga antirasuah untuk memeriksa Bobby Rizaldi.

"Jadi memang ada bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian terus dilakukan pencarian. Karena memang keterangan atau informasi itu dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu proses pengungkapan perkara ini," imbuhnya.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore