Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Januari 2017 | 06.51 WIB

Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Bagian Keuangan Saidah Group

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bagian keuangan Saidah Group, Sriyati Mutiah. Ini terkait perkara suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016. Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎.


"Saksi (Sriyati) dipanggil setelah penyidik menemukan informasi dan mempelajari dokumen terkait. Posisi saksi tidak dapat kami sampaikan. Namun saksi (Sriyati) punya keterkaitan dengan indikasi tindak pidana suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (13/1).


Febri menjelaskan, penyidik menduga adanya keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus suap tersebut. Namun, Febri masih enggan memerinci perusahaan apa yang diduga turut terlibat.


"Ada beberapa nama orang dan perusahaan yang penyidik sedang dalami pada perkara ini. Kami belum bisa sebutkan uang (suap) itu dari siapa dan perusahaan mana saja. Tapi, benar ada aliran dana dan proses aliran dana itu dicairkan untuk tujuan tertentu," ujar Febri.


Saidah Group adalah perusahaan milik keluarga Fahmi Darmawansyah, yang juga telah ditetapkan tersangka pemberi suap pada kasus ini. Selain Sriyati, penyidik juga memanggil pihak swasta Danang Sriratityo Hutomo dan pegawai PT Merial Esa, Hardy Stefanus sebagai saksi untuk Eko hari ini. M. Adami Okta sebelumnya menjabat sebagai Manajer Umum PT Gamlindo Nusa, pengelola gedung Menara Saidah. 


Seperti diketahui, pada 13 Desember 2016, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda di Jakarta. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH). KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo.


Dalam penangkapan KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Eko yang ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Suap diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp 200 miliar.


KPK kemudian menetapkan Eko, Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Serta, Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Danang berstatus saksi dan dilepaskan.


Eko, Adami, dan Hardy ditahan pada 15 Desember 2016. Sementara Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati itu ditahan pada 23 Desember 2016 lalu. Sebelumnya, Fahmi berada di Singapura dan absen dari panggilan KPK. (put/JPG)


Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore