Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Januari 2017 | 16.10 WIB

KPK Pertimbangkan Banding untuk Jerat Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakpus

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani. Hal itu terkait keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas keterlibatan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dalam kasus suap penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses.

"KPK akan pelajari putusan. Kami akan simak putusan Raoul di bagian mana hakim nyatakan tidak ada keterlibatan dua hakim, dan di bagian mana pertimbangannya kita bisa ajukan banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/1).

Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso sebesar SGD 3.000. Namun, majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dengan uang sebesar SGD 25.000.

Menurut Febri, sejak awal JPU meyakini Raoul terbukti memberikan suap kepada Santoso serta hakim Partahi dan Casmaya. Hal itu juga sebagaimana yang dituangkan dalam surat tuntutan Raoul, Ahmad Yani, dan disusul Santoso pada 10 Januari kemarin.

KPK meyakini perbuatan Santoso menerima suap bersama-sama dengan Partahi dan Casmaya untuk memenangkan PT KTP dalam perkara perdata melawan PT MMS. Karena itu, KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus itu untuk menjerat dua hakim sebagai tersangka penerima suap.

"KPK cukup yakin perbuatan dilakukan bersama-sama panitera dan hakim. Kami harap hakim melihat lebih dalam unsur penyertaan," ujar Febri.

Febri menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan argumentasi atas putusan hakim yang meloloskan Partahi dan Casmaya.

"Tentu saja dengan argumentasi-argumentasi yang bisa dituangkan dalam memori banding. Jadi akan kita sinkronkan putusan hakim terhadap Raoul dan Yani nanti," pungkasnya.

Dalam amar putusan, Raoul dan Ahmad Yani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menyatakan Raoul  tidak terbukti memberikan suap sebesar SGD 25.000 kepada dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Raoul hanya dinyatakan terbukti menyuap Panitera Pengganti PN Jakpus M Santoso dengan uang sebesar SGD 3.000.

Suap itu diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakilkan Raoul Adhitya melawan PT Mita Maju Sukses, untuk memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat. Majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan antara Raoul dengan dua hakim tersebut mengenai pemberian uang sebesar SGD 25.000, melainkan hanya antara Raoul dengan Santoso.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam perkara perdata Raoul, yang tidak sesuai dengan kesepakatannya dengan Santoso. Putusan itu menyatakan gugatan penggugat "tidak dapat diterima", bukan "ditolak" sebagaimana yang diinginkn Raoul.

"Dengan pertimbangan itu, maka tujuan pemberian uang kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara tidak dapat dibuktikan. Sebab, putusan hakim tidak seperti yang diinginkan oleh saksi Raoul maupun terdakwa," kata Ibnu Basuki saat membacakan pertimbangan yuridis dalam amar putusannya pada 9 Januari lalu.

Atas putusan itu, Raoul menerimanya. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding maksimal tujuh hari setelah vonis dibacakan. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore