Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Januari 2017 | 05.00 WIB

KPK Minta Bupati Buton Penuhi Panggilan Penyidik

Ilistrasi - Image

Ilistrasi


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun memenuhi panggilan penyidik. Samsu Umar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemberi suap terkait sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi Tahun 2011.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Samsu Umar meminta penundaan pemeriksaan hingga pelaksanaan Pilkada serentak Februari mendatang. Namun, KPK menolak permintaan itu. "Pengacara minta jadwal ulang setelah pilkada. Tapi kami tolak. Paling lambat besok harus hadir," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (12/1).


Menurut Febri, panggilan kepada Samsu Umar telah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, hingga kini dia tidak hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan dari KPK.


Diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun mengajukan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangkanya. Gugatan Samsu Umar Abdul Samiun sudah didaftarkan ke PN Jaksel dengan nomor register 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. 


Adapun hakim yang akan memimpin persidangan adalah Noor Eddyono. Meski demikian, pada 3 Januari lalu, hakim menunda sidang karena KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.


Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.


Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.


KPK kemudian menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap Akil pada 21 Oktober lalu. Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tujuannya  memengaruhi perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait sengketa Pilkada di Buton 2011-2012. (put/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore