Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Desember 2016 | 01.58 WIB

Sanusi Ikhlas Hartanya Dirampas untuk Negara

M Sanusi bersama Maqdir Ismail - Image

M Sanusi bersama Maqdir Ismail

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 



Hakim lantas memerintahkan agar sejumlah aset kekayaan milik Sanusi dirampas untuk negara.



Terkait hal itu, Sanusi pun mengaku ikhlas dengan putusan hakim. Sanusi menyebut segala harta yang dia miliki didapatkan dari Tuhan. 



"Enggak apa-apa. Bukan KPK yang ngerampas kok. Yang dirampas itu bukan sama KPK, tapi Allah yang rampas melalui jalan KPK," kata Sanusi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/12).



Adapun sejumlah aset Sanusi yang dirampas untuk negara lantaran diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Antara lain, hunian di Thamrin Residence Villa Vimala Hills, Apartemen Soho Jakarta, Apartemen Calia Jakarta, Senopati Residence, Mobil Audi A5, dan Mobil Jaguar tipe XJL.



Meski demikian, tiga aset Sanusi berupa tanah dan bangunan juga diperintahkan untuk dikembalikan. Di antaranya satu unit tanah dan bangunan di Kompleks Perumahan Permata Regency atas nama istri Sanusi Naomi Shallima, satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi, Jakarta atas nama mertua Sanusi bernama Jefri Setiawan Tan, serta satu unit rumah di Kramat Jati yang dijadikan Sanusi Center.



"Kalaupun sekarang digunakan Sanusi untuk Sanusi Center, disewa Rp 75 juta pertahun," ujar Hakim Ugo.



Sebelumnya, Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.



Hakim menyatakan Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Suap diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.



Suap diberikan agar Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).



Serta, agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW). Hal itu agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.



Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang. Dia disebut menyamarkan uang hasil korupsinya yang didapat dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta yaitu dari Direktur PT Bayuwira Pratama, Danu Wira dan Direktur PT Imemba Contractor, Boy Ishak, dengan membelanjakan sejumlah aset. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore