
M Sanusi bersama Maqdir Ismail
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim lantas memerintahkan agar sejumlah aset kekayaan milik Sanusi dirampas untuk negara.
Terkait hal itu, Sanusi pun mengaku ikhlas dengan putusan hakim. Sanusi menyebut segala harta yang dia miliki didapatkan dari Tuhan.
"Enggak apa-apa. Bukan KPK yang ngerampas kok. Yang dirampas itu bukan sama KPK, tapi Allah yang rampas melalui jalan KPK," kata Sanusi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/12).
Adapun sejumlah aset Sanusi yang dirampas untuk negara lantaran diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Antara lain, hunian di Thamrin Residence Villa Vimala Hills, Apartemen Soho Jakarta, Apartemen Calia Jakarta, Senopati Residence, Mobil Audi A5, dan Mobil Jaguar tipe XJL.
Meski demikian, tiga aset Sanusi berupa tanah dan bangunan juga diperintahkan untuk dikembalikan. Di antaranya satu unit tanah dan bangunan di Kompleks Perumahan Permata Regency atas nama istri Sanusi Naomi Shallima, satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi, Jakarta atas nama mertua Sanusi bernama Jefri Setiawan Tan, serta satu unit rumah di Kramat Jati yang dijadikan Sanusi Center.
"Kalaupun sekarang digunakan Sanusi untuk Sanusi Center, disewa Rp 75 juta pertahun," ujar Hakim Ugo.
Sebelumnya, Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Suap diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Suap diberikan agar Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Serta, agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW). Hal itu agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang. Dia disebut menyamarkan uang hasil korupsinya yang didapat dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta yaitu dari Direktur PT Bayuwira Pratama, Danu Wira dan Direktur PT Imemba Contractor, Boy Ishak, dengan membelanjakan sejumlah aset. (Put/jpg)

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
