Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 November 2016 | 20.11 WIB

Wiranto Tuduh Masyarakat Bikin Gaduh Pada Kasus Ahok

Menkopolhukam Wiranto didampingi Jaksa Agung M Prasetyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, - Image

Menkopolhukam Wiranto didampingi Jaksa Agung M Prasetyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung,

JawaPos.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengeluhkan sikap masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam kasus dugaan penistaan agama.



Menurut Wiranto, sebelum Ahok ditetapkan tersangka, masyarakat mulai dari organiasasi masyarakat (ormas) mendesak agar mantan Bupati Belitung Timur itu segera ditangkap.



Padahal saat itu kasus Ahok tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. "Muncul peradilan-peradilan di masyarakat yang memvonis, sebelum peradilan sesungguhnya berlangsung," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11).



Oleh karena itu, mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) itu menilai, masyarakat telah membuat gaduh dalam kasus yang dihadapi oleh mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.



"Ada suatu vonis yang membuat masalah menjadi runyam," katanya.



Selain itu, masyarakat juga diharapkan oleh Wiranto agar mempercayakan saja kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum.



Mayarakat hanya perlu mengawasi jalannya proses hukum terhadap Ahok. Tanpa harus mengintervensi penegak hukum. "Saya yakinkan tidak ada niatan dan sikap dari Presiden untuk mengintervensi," pungkasnya.



Sekadar informasi, Wiranto menggelar silaturahmi dengan sejumlah tokoh lintas agama di Kantor Kemenko Polhukam.



Sebelumnya, pada Rabu 16 November lalu, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.



Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti.



Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka.



Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surah Al Maidah ayat 51.



Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.(cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore