Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 November 2016 | 23.48 WIB

Jadi Perantara Suap, Panitera PN Jakpus Akui Ada Komunikasi dengan Hakim

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso mengakui ada komunikasi dengan dua hakim, yakni  Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Dua hakim tersebut diketahui tengah  menangani perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada di PN Jakpus.



Ini diakui kuasa hukum Santoso, Halim Dermawan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11).



"Kalau komunikasi sebatas menanyakan perkara kan boleh-boleh saja," kata Halim kepada wartawan.



Halim mengklaim komunikasi yang terjalin antara kliennya dan dua hakim tersebut sebatas pembicaraan mengenai pekerjaan. 



"Komunikasi hanya soal jadwal sidang, kekurangan pemberkasan, itu hal-hal yang biasa. Enggak ada yang enggak biasa," ujar Halim.



Meski demikian, Halim enggan menjawab soal dugaan komunikasi antara Santoso dan Casmaya terkait pemberian uang dari pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah. 



Padahal, Jaksa KPK menduga Casmaya menanyakan soal uang itu kepada Santoso usai majelis hakim memutus perkara PT MMS melawan PT KTP.



"Wah kita enggak bisa jawab, nanti. Sementara waktu yuk  nanti kita sama-sama lihat seperti apa fakta-fakta hukumnya," pungkasnya.



Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Santoso bersama-sama Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menerima uang sebesar SGD 28 ribu dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT KTP. Uang itu diberikan agar majelis hakim yang diketuai Partahi menolak gugatan PT MMS dan memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.



Atas dakwaan itu, Santoso tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pada 21 November 2016. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore