
Manten Menteri BUMN Dahlan Iskan
JawaPos.com - Mahkamah Agung pun angkat bicara soal pemberitan putusan kasasi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dalam kasus mobil listrik. Melalui sang juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi, MA menegaskan, sejatinya putusan kasasi tersebut belum dirilis.
“Benar, sudah diputus Senin (7/11) lalu. Tapi amar putusannya belum dirilis,” kata Suhadi kepada wartawan, Rabu (9/11). Kasasi tersebut ditangani majelis hakim yang diketuai MS Lumme dengan anggota Artidjo Alkostar dan Krisna Harahap.
Suhedi mengatakan, putusan kasus mobil listrik ini masih dalam proses koreksi dan perampungan oleh malejis hakim. Karena itu terlau gegabah untuk menyebutkan, apalagi mempublikasikan isi putusannya.
Pernyataan Suhedi ini menepis pemberitaan yang beredar tentang isi putusan kasus mobil listrik. Apa saja isi putusannya belum diketahui. Termasuk tidak mempunyai dasar dan sumber resmi untuk menyatakan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Karena belum dirilis, tidak pada tempatnya ada pihak-pihak yang mengira-ngira atau berasumsi soal keterlibatan Dahlan Iskan dalam kasus ini. Apalagi membuat kesimpulan sendiri soal dugaan keterlibatan Dahlan Iskan dalam penunjukan langsung pembuatan mobil listrik kepada Dasep Achmadi. "Putusannya masih dalam tahap koreksi oleh majelis hakim," kata Suhedi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur juga menuturkan dirinya belum tahu secara pasti putusan MA terkait mobil listrik dengan terdakwa Dasep Ahmadi. Menurut dia, saat ini putusan tersebut masih dalam proses minutasi. "Setelah ada putusan dari hakim, belum bisa langsung dipublikasi. Harus minutasi," ujar dia saat dihubungi kemarin (9/11).
Minutasi itu berupa pengetikan ulang dakwaan, pertimbangan dan keterangan dari saksi-saksi. Majelis hakim juga harus mengoreksi terlebih dahulu hasil ketik ulang itu. Saat sudah benar-benar sesuai baru ditanda tangani oleh hakim. Setelah proses tersebut, hasil putusan akan dikirimkan ke pengadilan pengaju. Baru setelah itu dipublikasikan.
MA punya saluran berupa website berisi direktori putusan yang bisa diakses masyarakat. "Untuk dipublikasikan di direktori itu paling lama dua bulan setelahnya. Ya tergantung tebal tipisnya keputusan," ungkap dia. Sampai saat ini, dalam direktori putusan itu juga belum ada kasasi Dasep Ahmadi.
Dia juga mengungkapkan tidak lazim bila hakim agung anggota majelis hakim mengomentari putusan yang belum dipublikasi. "Khawatirnya bias saja. Biasanya lewat juru bicara,” kata dia.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus perkara Dasep pada 14 Maret 2016. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu, Dasep dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.
Dasep dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Putusan itu sekaligus mematahkan keyakinan Jaksa Penuntut Umum soal keikutsertaan Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik. Jaksa yang terkesan tendensius terus mengincar Dahlan Iskan dengan mempermasalahkan putusan Pengadilan Tipikor itu. Mereka mengejar di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memutuskan memperkuat putusan pengadilan tipikor. PT DKI Jakarta menyatakan Dahlan Iskan tidak terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dasep Achmadi. (put)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
