
SIMPATIK: Seorang anggota polisi antihuru-hara membantu pengunjuk rasa yang berwudu untuk salat Asar di depan Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (4/11).
Penistaan agama menjadi isu nasional saat ini. Pemicunya adalah pernyataan Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski demikian, kasus penistaan agama sebenarnya adalah sesuatu yang jamak terjadi di tanah air.
---
SETIAP kasus penistaan agama tidak pernah luput dari perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Tim peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag turun ke lapangan untuk meneliti. Tujuannya bukan ikut mencampuri penanganan pidana, tetapi melakukan kajian mendalam.
Kepala Balitbang Kemenag Abdul Rahman Mas'ud menuturkan, selama ini pihaknya menjalankan riset kualitatif terhadap kasus-kasus penistaan agama. Banyak sekali kasus penistaan agama yang mereka teliti. Paling baru adalah kasus penistaan agama kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Kemudian, penistaan agama ''berbaju'' Syiah yang dimotori Tajul Muluk di Sampang, Madura.
''Kami mengkaji setiap kasus penistaan agama itu berbasis Undang-Undang PNPS (Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Red),'' katanya. Selain itu, saat ini sedang dibahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).
Abdul Rahman menuturkan, tujuan utama RUU PUB itu adalah melindungi umat beragama dari potensi penodaan agama (defamation of religion). Dia menjelaskan, Indonesia sebagai negara beragama berbeda dengan negara-negara di Barat. Menurut dia, di Barat sudah banyak negara yang tidak lagi menggunakan aturan hukum untuk urusan keberagamaan. ''Di Indonesia tidak bisa seperti itu,'' tegasnya.
Dia menjelaskan, setiap kasus penistaan agama harus diproses hukum. Sebab, ada hukum yang mengatur penistaan agama. Dia menjelaskan, pemerintah bisa disalahkan jika membiarkan penistaan agama.
Abdul Rahman menuturkan, dalam sejarah kasus penistaan agama di Indonesia, ada tiga macam penyelesaian. Yakni, hukuman pidana berupa kurungan penjara, mediasi, dan dikeluarkannya surat keputusan bersama (SKB) menteri agama dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan Balitbang Kemenag Abdul Jamil Wahab menjelaskan lebih detail soal kasus-kasus penistaan agama.
Jamil awalnya menceritakan kasus-kasus penistaan agama yang berujung pada putusan pengadilan atau pidana. Yaitu, kasus penistaan agama oleh Tajul Muluk di Sampang (2012) dan Ahmad Musadeq dengan Qiyadah Islamiyah (2007).
Jamil menjelaskan, dalam kasus Tajul Muluk, telah terjadi penistaan agama yang bisa dibuktikan. Dia menegaskan bukan karena tuduhan Syiah-nya, tetapi pada ajarannya yang menyimpang dari kaidah Islam.
''Kalau soal Syiah, di sejumlah daerah banyak orang Syiah yang menikah dengan orang Islam bukan Syiah. Tidak masalah,'' paparnya.
Berdasar sejumlah penelusuran, banyak sekali ajaran Tajul Muluk yang menyimpang dari ajaran Islam. Di antaranya, salat hanya tiga waktu dalam sehari. Selain itu, banyak penyimpangan dalam rukun iman dan rukun Islam serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Selanjutnya, dalam kasus Ahmad Musadeq, Musadeq jelas-jelas terbukti mengaku sebagai nabi. Ujungnya, dia dipenjara karena terbukti telah menistakan agama dan memiliki jamaah yang cukup banyak di kawasan Depok. Setelah bebas dari penjara atas vonis penistaan agama itu, Musadeq kambuh lagi dengan membuat Gafatar.
Selain kasus penistaan yang berujung pidana, Jamil menjelaskan, ada yang berakhir mediasi. ''Bisa dimediasi karena pelakunya bisa mengklarifikasi dan menyatakan kembali ke jalan yang benar,'' jelasnya. Klarifikasi dan pengakuan kembali ke jalan yang benar itu harus mendapatkan respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat maupun daerah.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
