
Pengungkapan modus penipuan kecelakaan anak
JawaPos.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus anak kecelakaan. Pelakunya sangat profesional karena membagi peran dengan sangat rapi.
"Dari tahun 2011 mereka sudah melakukan aksi dan baru ditangkap polisi, mereka profesional," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Minggu (6/11)
Jaringan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ini dikomandoi sorang pria bernama Amril. Dalam aksinya, dia menyediakan alat untuk kejahatan beriupa handphone, laptop, buku tabungan, kartu ATM dan lain sebagainya.
Amril membagi peran untuk delapan rekannya yakni Hendrik, Ardi, Landardi, Takdir, Alpian, Kasman, Yongki, dan Dodi. Polisi pun masih memburu seorang lagi bernama Herwandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran yang digunakan untuk penipuan ini sangat sistematis dan terstruktur. Para tersangka bergiliran menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan berpura-pura bahwa anak korban mengalami sebuah kecelakaan. Dalam sambungan telepon, para tersangka berperan menirukan suara security sekolah, guru sekolah, dokter, anak korban dan pihak apoteker.
Setelah korban terpedaya, tersangka meminta transfer sejumlah uang. Korba dibuat bingung lantaran suara yang disampaikan meyakinkan untuk membeli alat-alat medis. Sebab, pengobatan kecelakaan yang terjadi mesti segera diberikan.
Penipuan modus ini kata Budi tergolong baru, sebelumnya pernah terjadi mama minta pulsa, lalu tertangkap kasus narkoba, kini anak kecelakaan.
"Proses penipuan yang mereka lakukan ini dari hulu hingga hilir," ujar Budi.
Namun setelah ada korban yang merasa tertipu dengan jumlah yang besar, lalu dilaporkanlah kelompok. Lalu polisi melakukan pelacakan Amril Cs ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur Vilage Tower C5 No 10, Tower C9 No. 17 dan Tower E3 No. 6 Jalan Radar Auri Kelurahan Cibubur, Cimanggis Kota Depok. Seluruh tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan dan pengembangan jaringan lainnya.
Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman panling lama empat tahun penjara. Tak hanya itu, polisi juga memperberat pasal pelanggaran dengan memberikan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahu penjara," tutup Budi. (elf/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
