
Pengungkapan modus penipuan kecelakaan anak
JawaPos.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus anak kecelakaan. Pelakunya sangat profesional karena membagi peran dengan sangat rapi.
"Dari tahun 2011 mereka sudah melakukan aksi dan baru ditangkap polisi, mereka profesional," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Minggu (6/11)
Jaringan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ini dikomandoi sorang pria bernama Amril. Dalam aksinya, dia menyediakan alat untuk kejahatan beriupa handphone, laptop, buku tabungan, kartu ATM dan lain sebagainya.
Amril membagi peran untuk delapan rekannya yakni Hendrik, Ardi, Landardi, Takdir, Alpian, Kasman, Yongki, dan Dodi. Polisi pun masih memburu seorang lagi bernama Herwandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran yang digunakan untuk penipuan ini sangat sistematis dan terstruktur. Para tersangka bergiliran menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan berpura-pura bahwa anak korban mengalami sebuah kecelakaan. Dalam sambungan telepon, para tersangka berperan menirukan suara security sekolah, guru sekolah, dokter, anak korban dan pihak apoteker.
Setelah korban terpedaya, tersangka meminta transfer sejumlah uang. Korba dibuat bingung lantaran suara yang disampaikan meyakinkan untuk membeli alat-alat medis. Sebab, pengobatan kecelakaan yang terjadi mesti segera diberikan.
Penipuan modus ini kata Budi tergolong baru, sebelumnya pernah terjadi mama minta pulsa, lalu tertangkap kasus narkoba, kini anak kecelakaan.
"Proses penipuan yang mereka lakukan ini dari hulu hingga hilir," ujar Budi.
Namun setelah ada korban yang merasa tertipu dengan jumlah yang besar, lalu dilaporkanlah kelompok. Lalu polisi melakukan pelacakan Amril Cs ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur Vilage Tower C5 No 10, Tower C9 No. 17 dan Tower E3 No. 6 Jalan Radar Auri Kelurahan Cibubur, Cimanggis Kota Depok. Seluruh tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan dan pengembangan jaringan lainnya.
Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman panling lama empat tahun penjara. Tak hanya itu, polisi juga memperberat pasal pelanggaran dengan memberikan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahu penjara," tutup Budi. (elf/JPG)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
