
Pengungkapan modus penipuan kecelakaan anak
JawaPos.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus anak kecelakaan. Pelakunya sangat profesional karena membagi peran dengan sangat rapi.
"Dari tahun 2011 mereka sudah melakukan aksi dan baru ditangkap polisi, mereka profesional," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Minggu (6/11)
Jaringan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ini dikomandoi sorang pria bernama Amril. Dalam aksinya, dia menyediakan alat untuk kejahatan beriupa handphone, laptop, buku tabungan, kartu ATM dan lain sebagainya.
Amril membagi peran untuk delapan rekannya yakni Hendrik, Ardi, Landardi, Takdir, Alpian, Kasman, Yongki, dan Dodi. Polisi pun masih memburu seorang lagi bernama Herwandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran yang digunakan untuk penipuan ini sangat sistematis dan terstruktur. Para tersangka bergiliran menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan berpura-pura bahwa anak korban mengalami sebuah kecelakaan. Dalam sambungan telepon, para tersangka berperan menirukan suara security sekolah, guru sekolah, dokter, anak korban dan pihak apoteker.
Setelah korban terpedaya, tersangka meminta transfer sejumlah uang. Korba dibuat bingung lantaran suara yang disampaikan meyakinkan untuk membeli alat-alat medis. Sebab, pengobatan kecelakaan yang terjadi mesti segera diberikan.
Penipuan modus ini kata Budi tergolong baru, sebelumnya pernah terjadi mama minta pulsa, lalu tertangkap kasus narkoba, kini anak kecelakaan.
"Proses penipuan yang mereka lakukan ini dari hulu hingga hilir," ujar Budi.
Namun setelah ada korban yang merasa tertipu dengan jumlah yang besar, lalu dilaporkanlah kelompok. Lalu polisi melakukan pelacakan Amril Cs ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur Vilage Tower C5 No 10, Tower C9 No. 17 dan Tower E3 No. 6 Jalan Radar Auri Kelurahan Cibubur, Cimanggis Kota Depok. Seluruh tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan dan pengembangan jaringan lainnya.
Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman panling lama empat tahun penjara. Tak hanya itu, polisi juga memperberat pasal pelanggaran dengan memberikan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahu penjara," tutup Budi. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
