
Pengungkapan modus penipuan kecelakaan anak
JawaPos.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus anak kecelakaan. Pelakunya sangat profesional karena membagi peran dengan sangat rapi.
"Dari tahun 2011 mereka sudah melakukan aksi dan baru ditangkap polisi, mereka profesional," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Minggu (6/11)
Jaringan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ini dikomandoi sorang pria bernama Amril. Dalam aksinya, dia menyediakan alat untuk kejahatan beriupa handphone, laptop, buku tabungan, kartu ATM dan lain sebagainya.
Amril membagi peran untuk delapan rekannya yakni Hendrik, Ardi, Landardi, Takdir, Alpian, Kasman, Yongki, dan Dodi. Polisi pun masih memburu seorang lagi bernama Herwandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran yang digunakan untuk penipuan ini sangat sistematis dan terstruktur. Para tersangka bergiliran menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan berpura-pura bahwa anak korban mengalami sebuah kecelakaan. Dalam sambungan telepon, para tersangka berperan menirukan suara security sekolah, guru sekolah, dokter, anak korban dan pihak apoteker.
Setelah korban terpedaya, tersangka meminta transfer sejumlah uang. Korba dibuat bingung lantaran suara yang disampaikan meyakinkan untuk membeli alat-alat medis. Sebab, pengobatan kecelakaan yang terjadi mesti segera diberikan.
Penipuan modus ini kata Budi tergolong baru, sebelumnya pernah terjadi mama minta pulsa, lalu tertangkap kasus narkoba, kini anak kecelakaan.
"Proses penipuan yang mereka lakukan ini dari hulu hingga hilir," ujar Budi.
Namun setelah ada korban yang merasa tertipu dengan jumlah yang besar, lalu dilaporkanlah kelompok. Lalu polisi melakukan pelacakan Amril Cs ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur Vilage Tower C5 No 10, Tower C9 No. 17 dan Tower E3 No. 6 Jalan Radar Auri Kelurahan Cibubur, Cimanggis Kota Depok. Seluruh tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan dan pengembangan jaringan lainnya.
Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman panling lama empat tahun penjara. Tak hanya itu, polisi juga memperberat pasal pelanggaran dengan memberikan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahu penjara," tutup Budi. (elf/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
