Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 November 2016 | 08.29 WIB

Dirjen Dukcapil Klaim Tak Tahu Soal Rekomendasi LKPP di Proyek E-KTP

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri  Irman mengklaim tidak mengetahui adanya rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proses lelang proyek e-KTP tahun 2011-2012.



Hal itu diakui Irman usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri. 



Irman yang juga telah berstatus tersangka itu diperiksa untuk tersangka Sugiharto.  Saat proyek e-KTP bergulir, LKPP dipimpin oleh Agus Rahardjo yang kini menjadi Ketua KPK.



"Enggak ingat saya. Saya cek dulu. Saya hari ini hanya saksi aja," kata Irman usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11).



Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku bahwa LKPP sempat diminta pihak Kemendagri selaku panitia pengadaan mendampingi proses lelang e-KTP. 



Namun, karena sejumlah rekomendasinya tak dilaksanakan panitia lelang, LKPP menarik diri dari pendampingan proses lelang tersebut.



Menanggapi hal itu, Irman mengaku tak mengetahui sama sekali. Sebab, pendampingan yang dilakukan LKPP ditujukan kepada panitia lelang. 



Padahal, Irman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran proyek e-KTP yang seharusnya mengetahui seluk beluk proyek ini, termasuk proses lelang.



"Ya itu kan yang tahu kan pendampingan kepada panitia. Nanti ditanya sama panitia ya. Pendampingan yang diminta (kepada LKPP) itu pendampingan kepada panitia untuk melakukan pelelangan. Jadi kalau saya yang berikan penjelasan nanti salah. Itu permintaan ke LKPP adalah permintaan kepada panitia pelelangan," pungkasnya.



Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.



Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.



Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun.



Pada 19 Oktober lalu, KPK menahan Sugiharto di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore