Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Oktober 2015 | 01.55 WIB

Tak Bisa Tunjukkan Visa dan Paspor, 31 WNA China Terancam Dideportasi

OPERASI IMIGRASI: Petugas Imigrasi Bekasi tengah mengecek paspor warga asing saat operasi di salah satu apartemen Kabupaten Bekasi, Jumat (23/10). - Image

OPERASI IMIGRASI: Petugas Imigrasi Bekasi tengah mengecek paspor warga asing saat operasi di salah satu apartemen Kabupaten Bekasi, Jumat (23/10).

JawaPos.com - Operai pembersiahan warga negara asing (WNA) ilegal di sejumlah wilayah terus dilakukan petugas keimigrasian. Bagi WNA ilegal yang tertangkap operasi sesuai aturan yang berlaku terancam dideportasi.



Di Bengkulu, sebanyak 31 WNA asal China diamankan, Jumat (23/10). Mereka ditangkap di lokasi Pertambangan PT Injatama, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat penggerebekan, mereka tidak bisa menunjukkan visa dan paspor.



Namun, selama proses pemerikasan petugas tidak mengawal ketat ke-31 WNA tersebut. Bahkan, Ny XMQ, satu-satunya perempuan di antara mereka yang tertangkap dibebaskan kembali ke lokasi pertambangan.



Sedangkan 30 WNA laki-laki lainnya dibiarkan bebas di Kantor Imigrasi sehingga rawan kabur. WNA yang tertangkap ini akan dikenakan sanksi deportasi dari Bengkulu.



Meski sudah diamankan 1x24 jam, petugas Kantor Imigrasi belum juga selesai melakukan pemeriksaan dan belum ada perkembangan. Mulai dari alasan dan bukti-bukti visa dan paspor yang mereka miliki. Pihak Imigrasi terkesan lebih banyak tertutup.



"Kita masih menunggu pihak PT Injatama mengambil dan menunjukkan paspor dan visa mereka," kata ujar Kepala Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu Kabul Sudrajat kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Jumat (23/10).   



Pihaknya juga  juga belum bisa mengetahui apa tujuan mereka ke Bengkulu. Namun secepatnya berjanji akan diselesaikan agar mereka bisa bisa diberikan tindakan.



"Sanksi utama mereka akan dideportasi dari Bengkulu. Kemudian bisa dipidanakan dengan hukuman 3 bulan kurungan denda Rp 5 juta," ujar Kabul. (che/hsn/JPG)

Editor: Husain
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore