Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2015 | 05.34 WIB

Tolong Catat, KPK Tak Butuh Kewenangan Menerbitkan SP3

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com - Usul DPR agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mendapat respon negatif dari pimpinan di lembaga antirasuah itu. Usul yang tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu dianggap tak perlu.





Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, KPK tak akan menaikkan penyelidikan kasus korupsi ke tahap penyidikan jika memang tidak ada bukti permulaan yang cukup. Artinya, mengacu pada UU KPK maka penyidik di lembaga ad hoc itu tak akan menetapkan tersangka selama barang buktinya tidak mencukupi.



Karenanya, KPK akan menghentikan penyelidikan suatu kasus korupsi jika memang tidak ada bukti. “Maka pada tahap lidik, suatu kasus dapat dihentikan lidiknya," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (7/10). "Dan ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 di tahap sidik atau penyidikan.”



Pakar hukum pidana itu menambahkan, revisi UU KPK saat ini belum tepat waktu. Pasalnya, revisi itu bisa berdampak kepada eksistensi KPK dengan kondisi serta iklim politik saat ini.



Ia menegaskan, KPK dibentuk karena kebutuhan tentang lembaga khusus untuk memberantas korupsi. Kekhususan itu ada pada struktur lembaga, kewenangan, maupun teknis kerjanya.



Karenanya, kata Indriyanto, revisi UU hanya akan memereteli fungsi KPK. "Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," pungkasnya.



Seperti diketahui, usulan revisi UU KPK digagas enam fraksi di DPR dalam rapat badan legislasi (baleg), Selasa (6/10) kemarin. Enam fraksi itu adalah PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.



Pada Pasal 42 draf itu disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.(put/JPG)



Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore