
Aktivis melakukan teatrikal saat menggelar Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
JawaPos.com SURABAYA - Polisi menambah jeratan pasal untuk Kepala Desa Kades Selok Awar Awar, Lumajang, Hariyono. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pertambangan ilegal di desanya dan ditahan di Polres Lumajang, dia kembali dijerat dengan pasal berlapis.
Kali ini Hariyono dijadikan tersangka pembunuhan sebagai otak di balik aksi penganiayaan terhadap dua aktivis antitambang, Salim alias Kancil yang tewas terbunuh serta Tosan yang mengalami luka kritis dan dirawat di RSUD dr Saiful Anwar, Malang.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Seseorang, dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan/Pengeroyokan.
Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Sebelumnya, Hariyono hanya dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan serta diancam hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena melakukan penambangan liar.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, Polres Lumajang dan Polda Jatim menetapkan Hariyono sebagai tersangka dan otak di balik aksi pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan.
”Hariyono dan tiga tersangka sisanya akan diserahkan ke Polda Jatim dari Lumajang,” terangnya di Mapolda Jatim seperti yang dilansir Radar Surabaya, Jumat (2/10).
Sebelumnya, Polres Lumajang menetapkan 17 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Salim dan Tosan sebagai tersangka. Semua tersangka kini diamankan di Polda Jatim.
Argo menuturkan bahwa Hariyono berperan memerintah membunuh atau menculik orang yang menolak keberadaan tambang pasir di desanya. Hariyono juga diketahui sebagai orang yang membentuk tim 12 sebagai pengamanan pertambangan pasir besi ilegal di Desa Selok AwarAwar.
Tim 12 kemudian mengeksekusi Salim dan Tosan. ”Meskipun tidak berada di tempat saat pembunuhan dan pengeroyokan itu, kades sudah melakukan pertemuan dan menyusun rencana untuk membunuh atau mengeroyok warga yang menolak keberadaan tambang,” paparnya.
Mantan direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim itu menegaskan bahwa polisi masih menyelidiki motif di balik perintah kades menghilangkan semua pihak yang menentang pertambangan ilegal di Desa Selok AwarAwar.
”Untuk adanya keterlibatan orang yang menyuruh kades ini, kami masih dalami lebih lanjut,” tuturnya. (sar/ayu/jay/awa/jpg)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
