Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2015 | 09.52 WIB

Masinton Minta Polri Cekatan Usut Dalang Pembunuh Petani Penolak Tambang Pasir di Lumajang

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. - Image

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

JawaPos.Com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta kepolisian mengungkap dalang di balik intimidasi, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim alias Kancil, petani yang menolak aktivitas pertambangan pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian. Kabupaten Lumajang di Jawa Timur. Politikus PDI Perjuangan itu berharap polisi mengusut kasus itu hingga tuntas.





Masinton mengatakan, kasus itu harus bisa diungkap secara cepat. Karenanya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus memerintahkan Kapolda Jatim dan Kapolres Lumajang beserta jajarannya untuk bergerak cepat menangkap pelaku dan dalang pembunuhan itu. "Serta mengungkap motif intimidasi dan teror yang dibarengi dengan aksi penganiayaan dan pembunuhan berencana," ujarnya kepada jawapos.com, Rabu dini hari, (30/9).



Masinton menambahkan, ada indikasi keterlibatan pemilik tambang pasir dalam pembunuhan terhadap Salim dan penganiayaan atas Tosan. Karenanya, lanjut Masinton, polisi jangan hanya menjerat pelaku di lapangan saja.



"Dalam pengungkapan tragedi ini, polisi jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Polisi harus bertindak agresif melakukan penyelidikan atas keterlibatan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal," tegasnya



Berdasarkan informasi dari Walhi yang melakukan advokasi bagi warga yang menolak pertambangan pasir, ada dugaan kuat sebuah perusahaan di belakang aksi intimidasi dan penganiayaan yang berujung kematian itu. Salim dan Tosan selama ini dikenal sebagai warga yang menolak adanya pertambangan ilegal di sekitar desanya.



‎Jika terbukti benar ada keterlibatan perusahaan itu, Masinton berharap agar izin usahanya dicabut dan lokasi pertambangannya pun ditutup.  "Jika ada indikasi dugaan keterlibatan pemilik perusahaan, maka polisi harus menangkap dan menyeret pemilik perusahaan ke pengadilan karena telah melakukan kejahatan pidana dan kejahatan korporasi," tegasnya.(dna/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore