Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Maret 2018 | 22.36 WIB

Usai Diperiksa, Kerabat Tersangka Kasus e-KTP Ini Diam Seribu Bahasa

Endra Raharja Masagung usai diperiksa penyidik KPK Jumat (23/3) - Image

Endra Raharja Masagung usai diperiksa penyidik KPK Jumat (23/3)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Untuk melengkapi berkas penyidikan, hari ini KPK memeriksa kerabat dari tersangka Made Oka Masagung, Endra Raharja Masagung.


Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut kerabat Made Oka, Endra Raharja Masagung diperiksa untuk dua tersangka baru e-KTP.


"Yang bersangkutan diperiksa untuk IHP (Irvanto Hendra Gunawan) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).


Endra tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.05 WIB. Dan keluar sekitar pukul 11:38 WIB. Saat itu, Endra terlihat mengenakan jaket berwarna hitam dan baju putih. Dia memilih bungkam saat dikejar dan dicecar pertanyaan oleh awak media.


Diketahui, dalam kasus e-KTP, KPK telah menambah daftar tersangka dan menetapkan dua tersangka baru. Mereka yakni Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung dan Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahya.


Irvanto saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Guntur. Sedangkan Andi sudah menjadi narapidana (sudah divonis). Sementara itu, Setya Novanto saat ini sedang menjalani proses persidangan.


Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.


Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.


Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore