Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 April 2018 | 20.25 WIB

Bantah Bisa Jalan Kaki Saat Buang Air Kecil, Novanto: Ngarang Itu!

Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). - Image

Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).

JawaPos.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto membantah diri bahwa dirinya berjalan kaki ke kamar mandi untuk buang air kecil saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Demikian ia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dalam perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Jumat (27/4).


Majelis Hakim menanyakan keterangan dari Indri Astuti. Perawat RS Medika Permata Hijau tersebut bersaksi pernah melihat Novanto berjalan sendiri untuk buang air kecil.


"Nggak benar, Yang Mulia," bantah Novanto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Mahfuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.


Hakim Mahfuddin kemudian menjelaskan, dalam kesaksiannya untuk terdakwa Bimanesh, Indri mengaku sempat kaget melihat Novanto bisa berjalan buang air kecil. Namun, hal ini dibantah oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.


Novanto mengaku pada saat itu dirinya dalam keadaan pingsan. "Nggak ada, Yang Mulia. Kan ada istri (yang membantu). Ngarang itu," ucap Novanto.


Mendengar perbedaan keterangan antara Indri dan Novanto, Majelis Hakim lantas mempertegas bahwa keduanya sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian.


"Mana yang benar? Saksi dan Saudara masing-masing kan disumpah. Saudara disumpah. Saksi perawat juga disumpah," tanya hakim.


"Mohon maaf, Yang Mulia. Dosa itu (berbohong, mengingkari sumpah)," kata Novanto.


Dalam persidangan, Novanto akan dimintai keterangan mulai dari selama dia hilang, pada saat berstatus sebagai tersangka, hingga akhirnya terjadi insiden kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.


Dalam perkara ini, dokter Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar mantan Ketua DPR itu dirawat inap di RS Medika Permata Hijau guna menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Bimanesh juga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacaranya kala itu, Fredrich Yunadi.


Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore