
Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).
JawaPos.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto membantah diri bahwa dirinya berjalan kaki ke kamar mandi untuk buang air kecil saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Demikian ia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dalam perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Jumat (27/4).
Majelis Hakim menanyakan keterangan dari Indri Astuti. Perawat RS Medika Permata Hijau tersebut bersaksi pernah melihat Novanto berjalan sendiri untuk buang air kecil.
"Nggak benar, Yang Mulia," bantah Novanto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Mahfuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hakim Mahfuddin kemudian menjelaskan, dalam kesaksiannya untuk terdakwa Bimanesh, Indri mengaku sempat kaget melihat Novanto bisa berjalan buang air kecil. Namun, hal ini dibantah oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Novanto mengaku pada saat itu dirinya dalam keadaan pingsan. "Nggak ada, Yang Mulia. Kan ada istri (yang membantu). Ngarang itu," ucap Novanto.
Mendengar perbedaan keterangan antara Indri dan Novanto, Majelis Hakim lantas mempertegas bahwa keduanya sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Mana yang benar? Saksi dan Saudara masing-masing kan disumpah. Saudara disumpah. Saksi perawat juga disumpah," tanya hakim.
"Mohon maaf, Yang Mulia. Dosa itu (berbohong, mengingkari sumpah)," kata Novanto.
Dalam persidangan, Novanto akan dimintai keterangan mulai dari selama dia hilang, pada saat berstatus sebagai tersangka, hingga akhirnya terjadi insiden kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.
Dalam perkara ini, dokter Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar mantan Ketua DPR itu dirawat inap di RS Medika Permata Hijau guna menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Bimanesh juga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacaranya kala itu, Fredrich Yunadi.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
