
Tersangka Hamdani, 41, mengajak warga menyobek dan menginjak Al Qur
JawaPos.com -- Diduga menganut aliran sesat, Hamdani, 41, seorang warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengajak sejumlah warga menginjak, menyobek, bahkan mengencingi Al Qur'an. Tentu saja warga yang mengetahui aksi itu tak tak tinggal diam. Mereka melaporkannya ke Polsek Kateman.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Kateman langsung menindaklanjuti. Lalu menetapkan lelaki yang biasa dipanggi Suhu sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, AKBP Cristian Rony Putra, Rabu (29/8).
Selain menganut aliran sesat, tersangka juga diduga hendak menyebarkan pemahaman radikalismenya itu kepada warga sekitar. "Dari kecil sudah seperti itu pemahamannya. Tapi baru kali ini diajarkan," jelas Kapolres.
Tersangka ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 / RW. 001 Kelurahan Tagaraja, dan telah diamankan pada Senin sore (27/8).
Peristiwa itu berawal dari laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie, 62. "Saat itu pelapor mengaku mendapatkan telepon dari Ketua MUI Kateman, Hamdan Zainuddin, yang mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari salah seorang warga bernama Darmiatun yang disuruh seseorang untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al-Quran," ujar Kapolres.
Mendapatkan informasi tersebut, Hamdan Zainuddin meminta Said untuk datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja. "Mendengar hal tersebut pelapor langsung bergegas menuju kediaman Hamdan," jelasnya.
Setibanya disana, Said meminta kepada Hamdan untuk dipertemukan dengan Darmiatun, 27, untuk mempertanyakan kebenaran informasi dugaan penistaan itu. "Saksi mengaku telah diperintahkan Hamdani untuk melakukan tindakan tidak terpuji itu," kata dia.
Namun, saat melakukan hal itu, Darmiatun tak hanya sendirian. Beberapa orang lainnya yaitu, Sinda Rajabri, 21, Trisulis Tio Rini, 30, dan Ardiansyah, 36, juga ikut melakukannya.
Pengakuannya, mereka terpaksa melakukan penistaan terhadap kitab suci orang Islam sebab dipaksa dan merasa takut dengan pelaku. Perbuatan itu mereka lakukan di rumah kontrakan Kamaruddin, Jalan Tunas Harapan.
''Berdasarkan keterangan saksi, mereka diminta menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al-Quran oleh pelaku sebanyak dua kali," ujar Kapolres.
Setelah para saksi selesai melakukan perintah pelaku, barulah pelaku juga melakukan hal serupa. "Saat ini pelaku beserta saksi-saksi masih dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan pada kesempatan pertama," pungkasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
