Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 02.07 WIB

Usai Diperiksa, Istri Zumi Zola Diam Seribu Bahasa

Istri Zumi Zola Sherin Taria usai keluar dari gedung KPK Jakarta, Selasa (22/5) - Image

Istri Zumi Zola Sherin Taria usai keluar dari gedung KPK Jakarta, Selasa (22/5)

JawaPos.com - Usai diperiksa hampir tujuh jam lamanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri dari Gubernur nonaktif Zumi Zola, Sherin Taria memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media terkait pemeriksaannya. 


Berdasarkan pantauan JawaPos.com, sekitar pukul 16:29 WIB, Sherin meninggalkan lembaga antirasuah. Dia sempat beberapa menit berhenti di dekat meja resepsionis sambil menunggu mobil jemputannya.  Saat keluar ruangan penyidikan, dia dikawal oleh beberapa petugas perempuan sebanyak tiga orang hingga dijemput dengan mobil berwarna putih. Saat ditanya beragam pertanyaan oleh awak media, Sherin diam seribu bahasa.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.


“Tersangka ZZ (Zumi Zola), baik secara bersama –sama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar, “ terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat petang (02/02).


Sementara, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.


Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore