Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Januari 2018 | 10.00 WIB

Begini Kronologi Penangkapan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, saat akan ditahan di Rutan KPK Kamis (04/01) malam - Image

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, saat akan ditahan di Rutan KPK Kamis (04/01) malam

JawaPos.com - Tim Satgas Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (4/1) di Surabaya, Jatim, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dalam operasi senyap tersebut, tim berhasil membekuk sebanyak enam orang secara terpisah.


Ihwal adanya penangkapan para pihak tersebut, awalnya pada Kamis (4/1) sekitar pukul 09.20 WIB, Tim KPK mengamankan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono di Bandara Juanda, Surabaya saat akan terbang ke Banjarmasin.


Sejurus kemudian, di lokasi berbeda tim lain mengamankan Ketua KADIN Barabai Fauzan Rifani di rumahnya, yaitu Jalan Surapati, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. “Dari rumah tersebut telah diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri,” terang Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi pers Jumat (5/1) sore.


Selanjutnya usai penangkapan terhadap Fauzan dilakukan, beberapa menit kemudian tim KPK lain mengamankan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, yaitu di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah. Usai ditangkap, kemudian tim KPK membawa Abdul ke rumah dinas bupati.


Di rumah tersebut, tim melakukan penggeledahan dan menemukan uang sebesar Rp 65.650.000. Uang tersebut ditemukan di dalam brankas dan ditemukan juga sejumah buku tabungan dari berbagai bank, termasuk salah satu buku tabungan Fauzan.


Sementara itu, usai menangkap Abdul, beberapa saat kemudian, tim lain mengamankan Direktur utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit di sebuah Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. 


Terakhir, Tim KPK mangamankan Rudy Yhusan Afarin (pejabat pembuat komitmen) dan Tukiman (konsultan pengawas) secara bersama-sama. Saat itu mereka tengah berada di ruang kerja Rudy di RSUD Damanhuri, Barabai. Selanjutnya, para pihak ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore