Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Mei 2018 | 21.49 WIB

Irvanto Bagikan Duit e-KTP ke Mekeng dan Markus Nari SGD 1 Juta

Irvanto Hendra Pambudi saat akan dimasukkan ke dalam rutan Jumat (9/3) - Image

Irvanto Hendra Pambudi saat akan dimasukkan ke dalam rutan Jumat (9/3)

JawaPos.com - Keponakan Setya Novanyo, Irvanto Hendra Pambudi mengaku diperintah oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menyerahkan uang sebesar SGD 1 juta kepada Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari di lantai 12 Gedung DPR RI.


Kepada majelis hakim, Irvanto mengaku setelah menyerahkan uang tersebut langsung melaporkan ke Andi Narogong. Hal itu dilontarkan Irvanto saat bersaksi di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana.


"Saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan (Mekeng dan Markus Nari), ada Pak Novanto yang menyaksikan," kata Irvanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/5).


Kendati demikian, Irvanto mengaku tidak tahu soal pembagian uang terhadap keduanya, lantaran ia hanya diperintahkan untuk memberikan uang tersebut kepada dua politikus Partai Golkar.


"Saya tidak tahu peruntukan, saya hanya diperintahkan," terang Irvanto.


Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera ini menuturkan kalau uang tersebut ia dapat melalui Manager PT Inti Valuta Iwan Barala.


"Iya, yang dari Iwan Barala itu kebetulan saya juga sudah di depan penyidik, saya jabarkan masing-masing uang itu kemana," pungkasnya.


Dalam perkara ini, Anang Sugiana didakwa telah memperkaya diri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.


Atas perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore