Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 September 2018 | 19.44 WIB

TGB Asyik Main Tenis Bareng Firly, Mantan Pimpinan KPK Bilang Begini

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto merespon pertemuan Deputi Penindakan KPK Bridjen Pol, Firly dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zaenul Majdi. - Image

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto merespon pertemuan Deputi Penindakan KPK Bridjen Pol, Firly dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zaenul Majdi.


JawaPos.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto merespon pertemuan Deputi Penindakan KPK Bridjen Pol, Firly dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zaenul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) yang bermain tennis bersama pada awal Mei lalu.


Diduga pertemuan tersebut guna meredamkan kasus Saham Newmont yabg tengah masuk fase penyelidikan oleh lembaga antirasuah ini.


Pria yang akrab disapa BW ini menuturkan, lembaga antikorupsi sebetulnya dikenal karena menjaga ketat standar moral dalam memproses seseorang yang jika memang terbukti terlibat dalam sebuah kasus. 


Bahkan, lanjutnya, tanpa pandang bulu KPK akan menyikat siapa saja dan jabatan dimana saja jika memang bukti sudah tercukupi. Namun, jika Firly atau pihak lain berusaha menahan citra tersebut maka orang itu tak layak ada di KPK.


"Jika ada yang pihak merendahkan standar moral ketat KPK yang memproses tanpa pandang bulu, maka pihak itu tak pantas dilingkungan KPK. Siapapun dia dan apapun posisinya," ujarnya pada JawaPos.com, Jumat (21/9).


Apalagi, sebut Bambang jika benar adanya pertemuan tersebut bermaksud guna meredam sebuah kasus, tak hanya persoalan moral yakni integritas yang dilanggar tapi ada tindak pidana yang bisa dikenai kepada Firly.


"Perbuatan tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindak pindana. Sesuai UU KPK, pihak tersebut seyogianya segera diperiksa karena diduga telah melakukan kejahatan," tegasnya.


Tindak pidana yang dimaksud aktivis antikorupsi ini ialah pasal Obstruction Of Justice karena jika terbukti pertemuan terlarang itu mengindikasi terhambatnya proses kasus Newmont.


"Jika ada indikasi, pertemuan terlarang tersebut mengakibatkan terhambat kasus maka pelaku (yang menghambat) maka bisa dituduh melakukan kejahatan yang biasa disebut sebagai Obstruction Of Justice," imbuhnya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut pertemuan antara Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi alias TGB dengan Deputi Penindakan lembaga antirasuh Brigjen Pol Firly pada Mei lalu.


Ini karena beredar kabar, TGB dan Firly kedapatan bermain tenis bersama di Lapangan Tenis Wira Bhakti, Gebang. Dalam foto yang beredar, Filry tampak berfoto bersama TGB dan pihak lain sambil memegang raket.


Padahal tim penyelidik lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini dikabarkan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont yang diduga menyeret TGB.


Menanggapi adanya hal ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya akan segera menelisik informasi yang beredar tersebut.


"Kami telah membaca beberapa pemberitaan tersebut dan menerima pertanyaan. Tentu perlu dilakukan telaah internal dulu terhadap informasi yang beredar tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (18/9).


Menurut Febri, kasus pembelian saham tersebut hingga kini masih dalam tahap pencarian bukti. Oleh karena itu, pihaknya tak ingin berspekulasi terlebih dahulu apa ada kaitan antara kedekatan TGB dengan Firly dengan kasus yang tengah diselidiki itu. Yang jelas pihaknya akan terus menelusuri kasus ini.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore