Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Januari 2018 | 05.29 WIB

Nekat Bawa Sabu 1,5 Kg dan 1.000 Ekstasi, Seorang Tukang Ojek Diciduk

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono menunjukkan bukti sabu yang dibawa oleh pelaku - Image

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono menunjukkan bukti sabu yang dibawa oleh pelaku


JawaPos.com – Kelakuan Riki, 31, warga Jalan Kapten A Rivai Lorong Pakjo Kelurahan 26 Ilir Palembang tergolong nekat.


Pria yang seban harinya berprofesi sebagai tukang ojeng ini terpaksa berurusan dengan Polresta Palembang lantaran kedapatan membawa sabu seberat 1,5 kilogram dan seribu butir ekstasi.


Apes aksi nekatnya tersebut terbongkar saat pelaku hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Pengadilan Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (30/12). Kini yang bersangkutan hanya bisa meringkuk di balik jeruji besi.


Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga akan adanya transaksi narkoba. Kemudian, Polresta Palembang melalui Satresnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut. 


Sebelum dibekuk petugas, Riki sempat kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran dengan anggota Satresnarkoba. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan melepaskan tembakan ke udara.


"Saat ini kami masih mengembangkan lagi kasus ini," kata Kapolresta saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Palembang, Selasa (2/1).


Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita sabu seberat 1,5 kilogram atau senilai Rp 1,8 miliar serta seribu butir ekstasi berlogo apple warna cream atau senilai Rp 200 juta serta satu buah telepon genggam milik pelaku, uang Rp 1,4 juta, dan 1 unit motor.


"Untuk saat ini tersangka dikenakan UU narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun,"  tutupnya.


Sementara itu, Riki mengaku dirinya hanya kurir dan tidak mengenal orang yang memerintahkannya tersebut. Lantaran, komunikasi hanya melalui telepon genggam.


"Saya hanya disuruh mengantarkannya saja pak, dari belakang Kampung Baru ke daerah Talang Betutu," katanya.


Ia juga mengaku terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum ini dikarenakan terdesak kebutuhan mengingat dirinya hanya berprofesi sebagai tukang ojek. Upah yang diterimanya untuk mengantarkan barang tersebut sebesar Rp 1,4 juta.


"Baru sekali ini saya melakukan ini pak. Ini pun terpaksa karena kebutuhan hidup," tutupnya. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore