Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 April 2018 | 21.27 WIB

Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa Terkait Korupsi Gedung IPDN Sumbar

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Kemendagri Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. Dia akan diperiksa dalam kasus penggadaaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Prov Sumbar, Kabupaten Agam, pada kemendagri 2011.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ)," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat pada awak media, Selasa (17/4).


Menanggapi panggilan tersebut, Diah sudah tampak hadir di lembaga antikorupsi sekitar pukul 09:45 WIB. Dia enggan berkata banyak kepada awak media. "Nanti ya," ucapnya singkat. Setelah itu dia pergi masuk ke dalam ruangan lembaga antirasuah.


Selain Diah, penyidik KPK juga merencanakan akan memeriksa Dony Ambadi dan Tri Adji Bawono pihak PNS Kemendagri untuk tersangka DJ.


Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan mantan General Manajer Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penydikkan menetapkan dua tersangka DJ dan BRK," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2016).


Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2011. ‎Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.


Dudy dan Budi Rachmat diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore