Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi dalam sidang dugaan korupsi LNG Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa jengkel atas pernyataan mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto yang selalu menyebut-nyebut nama dirinya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Ahok menegaskan, seharusnya pihak Direksi PT Pertamina turut dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
"Saya hanya berdasarkan laporan direksi. Panggil direksi jadi saksi di sini, terbuka kok sidang, kenapa seolah-olah saya. Saya juga tanya, maksud apa Pak Hari ngomong di media panggil saya? Emang saya musuhan sama Anda? Saya tidak pernah cari musuh," kata Ahok dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Ahok menegaskan, dirinya hanya menindaklanjuti laporan dari pihak direksi soal pengadaan LNG. Ia memastikan, tidak ada niat untuk mentersangkakan pejabat di Pertamina.
"Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Saya hanya mengamankan sebagai Komut, direksi melaporkan," tegasnya.
Dalam persidangan, Ahok menyatakan tidak mengenal dua mantan pejabat Pertamina yang saat ini duduk sebagai terdakwa, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Ia mengaku hanya tahu nama-nama tersebut dari laporan audit.
"Saya tidak pernah lihat, karena semua hanya berdasarkan laporan audit saja," ucapnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
