Bandar narkoba Ko Erwin diamankan oleh polisi dalam penangkapan pada Kamis (26/2). (Polri)
JawaPos.com - Tim Gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap bandar narkoba Ko Erwin pada Kamis (26/2). Dalam penangkapan buron tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk diantaranya uang pecahan rupiah dan ringgit Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa Ko Erwin ditangkap di Perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur pelayaran ilegal.
Dari penangkapan itu, polisi tidak hanya mengamankan Erwin. sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 4,8 juta, 20 ribu ringgit Malaysia, satu unit telepon genggam merek Samsung, dan satu unit jam tangan merek TAG Heuer, turut diamankan oleh petugas. Dari lokasi penangkapan itu, Erwin dan barang bukti tersebut dibawa ke Jakarta.
”Membawa tersangka Erwin bin Iskandar ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” ucap Eko.
Setelah pemeriksaan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan konstruksi hukum dalam kasus tersebut secara komprehensif. Selain itu, Polri berniat mengembangkan kasus itu dengan mengejar jaringan peredaran gelap narkoba dan pihak lain yang diduga turut membantu upaya pelarian Erwin ke luar negeri.
”Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan, melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dalam rangka pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Erwin bermula dari penanganan kasus narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia diduga berperan dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran gelap narkotika. Tidak hanya itu, polisi menduga ada aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada polisi di Bima Kota.
”Yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” kata dia.
Polisi yang diduga terlibat adalah mantan kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan mantan kasat narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Didik diduga telah menerima uang miliaran rupiah dari Erwin melalui Malaungi. Saat masih bertugas di Polres Bima Kota, Malaungi adalah bawahan langsung Didik. Kini keduanya sudah dipecat dari dinas kepolisian dan tengah menjalani proses hukum.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
