Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (M. Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, menyesalkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal narasi pembuatan "berita negatif", terkait tiga perkara korupsi yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Ia menilai, pelabelan berita negatif dalam dakwaan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menurut Tian, penilaian terhadap suatu produk jurnalistik bukan merupakan ranah Kejaksaan Agung, melainkan kewenangan Dewan Pers.
"Frasa 'menyudutkan Kejaksaan' merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang," kata Tian saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2) malam.
Ia menegaskan, berita yang dibuatnya bersama media lain tidak menyerang pribadi pejabat Kejaksaan maupun didasarkan pada gosip, termasuk isu jam tangan mewah dan lainnya. Menurutnya, seluruh konten yang diproduksi memiliki dasar yang jelas.
Selain tuduhan membuat berita negatif, Tian juga menyesalkan dakwaan penyebaran berita bohong, penyalahgunaan jabatan sebagai direktur salah satu stasiun televisi, hingga tudingan menerima uang ratusan juta rupiah tanpa kontrak untuk kepentingan pribadi.
Ia mengklaim tuduhan tersebut merupakan bentuk pembingkaian media dan kampanye buruk yang menyerang reputasi pribadinya serta stasiun televisi tempatnya pernah bernaung.
"Seluruh produk media TV saya terdahulu dibuat berdasarkan fakta dan didasarkan pada pernyataan narasumber yang kredibel," tegasnya.
Tian juga menekankan bahwa selama dirinya didakwa menyebarkan berita negatif terkait tiga perkara korupsi, tidak ada keberatan atau hak jawab yang diajukan oleh pihak Kejaksaan atas konten yang ditayangkan.
"Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak pernah memberikan teguran terkait produk media yang dijadikan perkara oleh Kejaksaan," cetusnya.
Dalam perkara ini, Tian didakwa melakukan perintangan penegakan hukum pada tiga kasus korupsi. Tian dituntut 8 tahun pidana penjara oleh JPU.
Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, yang juga dituntut 8 tahun penjara, serta advokat Junaedi Saibih yang dituntut 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
