
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji, keduanya yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara itu, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. KPK memastikan akan mengembangkan kasus dugaan rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua (tersangka), nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/2).
Baca Juga: Manuver Jitu Bernardo Tavares! Pangkas Pemain Balkan Persebaya Surabaya, Sisakan 3 Figur Penting!
Hingga saat ini, sejumlah pihak swasta yang telah diperiksa mayoritas berasal dari biro travel haji dan umrah. Bahkan, ratusan travel penyelenggara ibadah haji dan umroh telah dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan telah memeriksa sebanyak 350 travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji) yang diperiksa,” ujar Budi.
Salah satu pemilik biro travel yang sempat masuk daftar pencegahan ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour. Namun, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri.
Menurut Budi, langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru. Pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap pihak yang telah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” pungkasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
