
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (ANTARA/Rio Feisal)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Dua tersangka yang ditahan yakni, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Penahanan diumumkan usai keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (8/6). KPK menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan 2023-2024.
“Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6).
KPK telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara terkait proses pengisian kuota tersebut.
KPK menduga, Ismail Adham memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan. Tidak hanya itu, Ismail juga disebut memberikan USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang senilai USD 406.000 kepada Gus Alex dalam perkara yang sama. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024.
KPK juga mengungkap adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba.
Total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 40,8 miliar. KPK menduga, Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang tersebut.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
