
KPK temukan barang bukti uang Rp 850 juta dalam OTT di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara atau menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jang menjadi tersangka dugaan suap.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan PT Kabhara Digdaya (KD), pada Kamis (5/2).
"Atas peristiwa tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim, serta mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2).
Ia menegaskan, Hakim yang melakukan tindak pidana tersebut melanggar komitmen MA dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan. Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan.
Ia memastikan Ketua Mahkamah Agung mendukung segala bentuk langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Depok, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 95, 98, dan 101, penangkapan dan penahanan hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung.
Meskipun memerlukan izin, lanjut Yanto, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan segera mengeluarkan izin penangkapan bagi hakim yang melakukan tindak pidana.
Terkait izin penahanan dalam Pasal 101 KUHAP, kata Yanto, Ketua MA telah menandatangani izin tersebut segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK.
"MA juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan," urainya.
Karena itu, Ketua MA akan memberhentikan sementara alias menonaktifkan hakim dan aparat PN Depok yang tertangkap tangan tersebut. Usul pemberhentian sementara hakim akan diajukan kepada Presiden.
"Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Kabhara Digdaya. KPK menemukan barant bukti uang Rp 850 juta dalam OTT yang meringkus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Adapun, kelima tersangka itu yakni, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
