
KPK temukan barang bukti uang Rp 850 juta dalam OTT di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara atau menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jang menjadi tersangka dugaan suap.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan PT Kabhara Digdaya (KD), pada Kamis (5/2).
"Atas peristiwa tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim, serta mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2).
Ia menegaskan, Hakim yang melakukan tindak pidana tersebut melanggar komitmen MA dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan. Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan.
Ia memastikan Ketua Mahkamah Agung mendukung segala bentuk langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Depok, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 95, 98, dan 101, penangkapan dan penahanan hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung.
Meskipun memerlukan izin, lanjut Yanto, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan segera mengeluarkan izin penangkapan bagi hakim yang melakukan tindak pidana.
Terkait izin penahanan dalam Pasal 101 KUHAP, kata Yanto, Ketua MA telah menandatangani izin tersebut segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK.
"MA juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan," urainya.
Karena itu, Ketua MA akan memberhentikan sementara alias menonaktifkan hakim dan aparat PN Depok yang tertangkap tangan tersebut. Usul pemberhentian sementara hakim akan diajukan kepada Presiden.
"Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Kabhara Digdaya. KPK menemukan barant bukti uang Rp 850 juta dalam OTT yang meringkus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Adapun, kelima tersangka itu yakni, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022