
KPK temukan barang bukti uang Rp 850 juta dalam OTT di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua pimpinan PN Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa sengketa tersebut melibatkan lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Sengketa terjadi antara warga dengan PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha yang berada di bawah lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam perkara sengketa lahan melawan masyarakat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Asep menjelaskan, perkara sengketa lahan ini telah bergulir sejak 2023 dan menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi.
Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang memenangkan PT KD.
Berdasarkan putusan tersebut, PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun, permohonan eksekusi itu tidak segera ditindaklanjuti meski telah diajukan beberapa kali.
Di sisi lain, pihak warga mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.
Dalam proses tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menjadi perantara komunikasi dengan pihak PT KD. Seluruh komunikasi dilakukan melalui satu pintu dengan imbalan sejumlah uang.
“Yohansyah diminta menyampaikan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT KD untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi,” ungkap Asep.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan Yohansyah kepada Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma, dalam pertemuan di sebuah restoran di Depok. Pertemuan itu membahas waktu pelaksanaan eksekusi sekaligus permintaan imbalan agar proses dipercepat.
Selanjutnya, Berliana melaporkan permintaan tersebut kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman.
Dari hasil pembahasan internal, PT KD menyetujui pembayaran sebesar Rp 850 juta, yang kemudian disepakati oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Setelah kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026. Eksekusi tersebut kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah selaku juru sita.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
