Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berpenampilan nyentrik saat perkaranya P21. (Ridwan)
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Noel hadir bersama 10 terdakwa lainnya yang terjerat dalam perkara dugaan suap dan pemerasan terkait sertifikasi K3. Sebelu sidang, Noel mengungkap adanya dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus yang menjerat dirinya.
“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” kata Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun demikian, Noel belum mengungkap secara rinci identitas partai maupun ormas dimaksud. Ia menyatakan, akan membeberkan hal tersebut pada sidang berikutnya.
“Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang tengah dijalani, Noel menegaskan dirinya siap menghadapi seluruh rangkaian persidangan. Ia juga menyatakan tidak akan mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Nggak lah, enggak usah. Kita ikut prosesnya dulu. Harapannya sih pengen bebas,” ucapnya.
Noel menilai perbuatan yang dituduhkan kepadanya tidak merugikan keuangan negara. Meski demikian, ia mengaku siap menanggung segala konsekuensi hukum atas kasus tersebut.
“Ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Kita harus bertanggung jawab terhadap perbuatan kita,” imbuhnya.
Adapun, ke-10 terdakwa lain yang juga akan menjalani persidangan yakni, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Nama lainnya yakni, Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Mereka akan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Sidang perdana ini menjadi awal proses hukum terhadap para terdakwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022