Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Januari 2026, 18.28 WIB

Eks Wamenaker Noel Ungkap Ada Keterlibatan Partai dan Ormas dalam Kasus Dugaan Suap K3 di Kemnaker

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berpenampilan nyentrik saat perkaranya P21. (Ridwan) - Image

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berpenampilan nyentrik saat perkaranya P21. (Ridwan)

 
 
 
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Senin (19/1).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

Noel hadir bersama 10 terdakwa lainnya yang terjerat dalam perkara dugaan suap dan pemerasan terkait sertifikasi K3. Sebelu sidang, Noel mengungkap adanya dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus yang menjerat dirinya.

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” kata Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun demikian, Noel belum mengungkap secara rinci identitas partai maupun ormas dimaksud. Ia menyatakan, akan membeberkan hal tersebut pada sidang berikutnya.

“Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya,” ujarnya.

Terkait proses hukum yang tengah dijalani, Noel menegaskan dirinya siap menghadapi seluruh rangkaian persidangan. Ia juga menyatakan tidak akan mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Nggak lah, enggak usah. Kita ikut prosesnya dulu. Harapannya sih pengen bebas,” ucapnya.

Noel menilai perbuatan yang dituduhkan kepadanya tidak merugikan keuangan negara. Meski demikian, ia mengaku siap menanggung segala konsekuensi hukum atas kasus tersebut.

“Ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Kita harus bertanggung jawab terhadap perbuatan kita,” imbuhnya.

Adapun, ke-10 terdakwa lain yang juga akan menjalani persidangan yakni, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.

Nama lainnya yakni, Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Mereka akan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Sidang perdana ini menjadi awal proses hukum terhadap para terdakwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore