
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK. (Ridwan/JawaPos.com)
Noel menegaskan, kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang menjeratnya, tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Yang pasti tidak ada kerugian negara, yang pasti itu. Thank you ya, thank you banget dukungannya," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Noel memastikan, dirinya tidak akan mengajukan pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto, seperti amnesti, abolisi atau rehabilitasi. Namun, ia menyatakan mendapat proses hukum yang adil.
"Nggak lah, ngga usah, kita ikut prosesnya dulu lah. Harapannya sih pengen bebas. Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor," cetusnya.
Bahkan, Noel membeberkan terdapat satu partai dan satu organisasi kemasyarakatan (ormas) terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan K3.
"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," tegasnya.
Noel menyatakan, pihaknya akan segera mengungkap siapa partai politik dan ormas yang diduga terlibat dalam kasus yang melilitnya tersebut.
"Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya," bebernya.
Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lainnya yang juga dijadwalkan menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama. Seluruh perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, ke-10 terdakwa lain yang juga akan menjalani persidangan yakni, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Nama lainnya yakni, Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Mereka akan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Sidang perdana ini menjadi awal proses hukum terhadap para terdakwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
