
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengingatkan Presiden Prabowo Subianto soal potensi peristiwa besar yang akan terjadi pada Juni atau Juli 2026. Ia khawatir terjadi eskalasi politik yang berujung pada penggulingan pemerintahan Presiden Prabowo.
"Saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah
menggulingkan pemerintahan Prabowo," kata Noel usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).
Ia menyebut, berbagai elemen masyarakat dinilai sudah siap untuk turun ke jalan, hanya tinggal menunggu pemicu besar terjadi, yang dikhawatirkan seperti aksi peristiwa 1998.
"Konsolidasi ini sudah selesai, dan sudah matang. Konsolidasi sipil, konsolidasi mahasiswa, konsolidasi buruh, konsolidasi civil society dan semuanya, tinggal satu, butuh satu pemicu, dan 98 jilid 2 akan terjadi tidak lama lagi," ungkapnya.
Mantan aktivis 98 itu meminta Prabowo untuk dapat membaca keresahan masyarakat atas anjloknya nilai tukar rupiah hingga indeks harga saham gabungan (IHSG) yang juga mengalami penurunan.
"Jika Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini, kita sudah lihat dolar
semakin tinggi, indeks harga saham gabungan kita juga udah babak belur, itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial, yang indikatornya adalah gejolak ekonomi," imbuhnya.
Di sisi lain, Noel menyatakan dirinya secara tegas menerima vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Noel juga dijatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu. Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya, ini konsekuensi jadi pejabat," kata Noel usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
