
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Tim penyidik menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, pada Senin (12/1).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan, langkah itu merupakan bagian dari pendalaman perkara suap pajak yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (12/1).
Budi menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan aktivitas penggeledahan di lokasi. Oleh karena itu, KPK belum dapat menyampaikan secara rinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari upaya paksa penggeledahan tersebut.
"Kegiatan masih berlangsung," tegasnya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (9/1). Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022