
Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Nama aktris Luna Maya sempat disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Namun, penyebutan tersebut terjadi akibat kekeliruan saksi yang seharusnya merujuk pada nama kapal Olympic Luna, bukan Luna Maya.
Kekeliruan itu terjadi saat mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina, Arief Sukmara, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan bukti percakapan singkat antara Muhamad Resa selaku Eks Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping (PIS) dengan Arief Sukmara.
“Ini bicara sudah presentasi, Resa chat ‘Kalau 5 persen untuk PIS PL, itu kekecilan sih kang. Coba nego dulu karena antara Akang dan Kang Sani sudah deal 15 persen tadi kang’. Direspon oleh saudara, ‘Mintanya ke KPI paling jelek 10%’. Ini kan sudah berbicara margin, bertolak belakang dengan keterangan saudara, bisa dijelaskan?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arief menyatakan tidak pernah melakukan pembicaraan terkait margin keuntungan sebagaimana dimaksud jaksa. Namun, dalam penjelasannya, ia keliru menyebut nama kapal Olympic Luna dengan nama Luna Maya.
“Saya merasa tidak pernah diskusi spesifik soal Luna Maya ini dengan Pak Sani,” ujar Arief.
Mendengar pernyataan itu, Jaksa langsung meluruskan kekeliruan tersebut.
“Bukan Luna Maya, Olympic Luna,” tegas jaksa yang disambut gelak tawa di ruang sidang.
“Eh kok Luna Maya sih, maaf-maaf. Olympic Luna,” ujar Arief menimpali.
Arief kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berdiskusi dengan terdakwa Sani Dinar secara spesifik terkait kapal Olympic Luna. Menurutnya, pembicaraan di level direktur bersifat umum.
“Saya tidak pernah berdiskusi dengan Pak Sani pun, spesifik tentang Olympic Luna. Karena saya di level saya direktur dengan Pak Sani ini biasanya bicaranya secara general, umum,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan jaksa, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, yang berasal dari impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi.
Jaksa merinci, kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai USD 1.819.086.068,47, sementara kerugian dari impor minyak mentah sekitar USD 570.267.741,36.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp 171.997.835.294.293 akibat harga pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan, serta keuntungan ilegal sebesar USD 2.617.683,34 juta dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
