ILUSTRASI Barang bukti uang gratifikasi. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina (Persero).
“Penahanan dilakukan terhadap saudara CD (Chrisna Damayanto) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014,” kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).
Chrisna ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung C1.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujarnya.
KPK menduga, Chrisna melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.
Pengondisian tersebut dilakukan setelah Chrisna menerima permintaan dari Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT Melanton Pratama, yang bertindak atas perintah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik.
“Atas pengondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT Melanton Pratama terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013–2014,” tutur Mungki.
Nilai kontrak pengadaan katalis tersebut mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp 176,4 miliar dengan kurs rupiah tahun 2014.
KPK menduga, setelah PT Melanton Pratama memenangkan pengadaan, perusahaan tersebut memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto.
“Pemberian fee tersebut sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,7 miliar yang diterima Chrisna pada periode tahun 2013–2015,” ucap Mungki.
Penerimaan fee tersebut diduga berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil Chrisna selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto selaku penerima gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama pada Selasa, 9 September 2025.
Ketiga tersangka tersebut yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai PT Melanton Pratama, serta Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.
Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
