
Ilustrasi aksi kamisan. LBH Jakarta desak polisi bebaskan aktivis Bali Tomy Priatna Wiria yang ditangkap saat aksi kamisan di Bali. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Tomy Priatna Wiria (TPW), aktivis Aksi Kamisan Bali, dilaporkan ditangkap secara paksa oleh puluhan aparat kepolisian berpakaian preman di Denpasar pada Jumat (19/12).
Penangkapan ini memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD), dan PP Front Mahasiswa Nasional (FMN) menilai tindakan ini sebagai bentuk perburuan aktivis yang sistematis pasca Aksi Agustus lalu
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Sebanyak 50 orang berpakaian preman yang mengaku dari Polda Bali dan Bareskrim Polri mendatangi lokasi.
Tanpa menunjukkan surat perintah di awal, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menyita barang pribadi seperti laptop serta ponsel. Ironisnya, saat warga sekitar bertanya, aparat diduga memberikan informasi palsu.
"Aparat berbohong dengan menjawab bahwa terdapat dugaan kasus terorisme dan narkotika di lokasi tersebut. Di sisi lain, aparat menyampaikan kepada Kaling (kepala lingkungan) bahwa target utama penangkapan adalah TPW," ujar Pengacara publik LBH Jakarta Daniel Winarta, Minggu (21/12).
Tak berhenti di situ, aparat juga diduga mengintimidasi pemilik rumah untuk menghapus rekaman CCTV yang merekam proses penangkapan tersebut.
Setelah ditangkap, TPW langsung diterbangkan ke Jakarta malam itu juga untuk ditahan di Bareskrim Polri.
Namun, tim pengacara dari LBH Jakarta yang mendatangi lokasi dihalang-halangi saat ingin memberikan pendampingan hukum.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa keluarga TPW sudah menunjuk pengacara sendiri. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Setelah dikonfirmasi, keluarga menyatakan belum memberikan persetujuan kepada siapa pun, sehingga muncul dugaan penyidik memberikan keterangan tidak benar untuk membatasi akses bantuan hukum.
Koalisi menilai penangkapan TPW penuh dengan pelanggaran prosedur, mulai dari penangkapan tanpa surat yang jelas hingga adanya ancaman fisik.
“Penangkapan ini juga memperlihatkan adanya pola-pola kriminalisasi serta penegakan hukum yang timpang, di mana aparat kerap bertindak cepat dalam merespons ekspresi warga, sementara abai dalam menangani pelanggaran hukum yang berdampak luas bagi masyarakat maupun korban pelanggaran HAM,” tegas Daniel.
Atas kejadian ini, koalisi menyampaikan 4 tuntutan :
1. Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim untuk memberikan akses bagi bantuan hukum dan segera membebaskan TPW.
2. Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri selaku atasan penyidik untuk melakukan supervisi penyidik dan membuka akses bantuan hukum bagi TPW.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
