
Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono berjalan dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo periode 2021-2025 (dan baru saja terpilih kembali 2025-2030), kini menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 7 November 2025.
"Penangkapan Sugiri terkait dugaan kasus “mutasi dan promosi jabatan” aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Empat orang akhirnya diumumkan sebagai tersangka: Sugiri sendiri, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan seorang pengusaha swasta.
OTT dilakukan di saat Sugiri baru saja melantik 138 pejabat administrator dan pengawas ASN, mutasi massal yang kemudian menjadi bagian dari penyelidikan KPK.
Penyidikan KPK itu tidak hanya fokus pada dugaan jual-beli jabatan, tetapi juga pada proyek besar dan pengadaan di Kabupaten Ponorogo. OTT KPK tersebut pun akhirnya menguak sejumlah kontroversi di balik peran Sugiri Sancoko. Berikut beberapa kontroversi yang melingkupinya:
Salah satu proyek yang disoroti adalah Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Ponorogo, proyek yang sejak awal dipromosikan sebagai ikon budaya dan pariwisata. Setelah Sugiri jadi tersangka, KPK membuka penyelidikan mendalam pada proyek ini.
Dugaan penerimaan “uang haram” atau gratifikasi dari proyek ini mencuat setelah KPK memeriksa sekitar 80 saksi dalam sepekan terakhir. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pemerintahan, rumah dinas, dan lokasi swasta terkait proyek, untuk menyita dokumen dan barang bukti
.
Kemudian, menjelang OTT, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sugiri pada 14 Maret 2024 menunjukkan total kekayaan mencapai sekitar Rp 6,19 miliar, terutama dari aset tanah dan bangunan tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kekayaan ini, dibanding dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatan serta proyek, hal itu memicu pertanyaan publik: apakah aliran dana dari proyek pemerintahan ikut memperbesar kekayaannya secara signifikan.
Baca Juga: Dari Penyelidikan 80 Saksi, KPK Ungkap 3 Kasus yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Kemudian, pasca OTT, Pemkab Ponorogo menyatakan akan meninjau ulang mutasi 138 ASN yang baru saja dilakukan. Hal ini karena rotasi jabatan dinilai terjadi bersamaan dengan dugaan suap/promosi jabatan. Publik dan pemerhati birokrasi menyoroti praktik jual-beli jabatan sebagai ancaman bagi profesionalisme ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
