Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan pihaknya tidak memiliki ruang untuk membantah maupun mengintervensi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Hal yang sama juga berlaku bagi dua mantan direksi ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Tanak menjelaskan, kewenangan pemberian grasi dan rehabilitasi berada sepenuhnya pada Presiden sebagai hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi.
Menurutnya, Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Presiden memiliki hak untuk menerbitkan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung (MA) serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Hak prerogatif Presiden tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kewenangan itu langsung diberikan oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (26/11).
Dengan dasar konstitusional tersebut, KPK memastikan tidak dapat mencampuri apapun terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
Meski demikian, KPK saat ini masih menunggu surat keputusan tersebut untk menindaklanjutinya. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP tersebut.
"Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif dari presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," ucap Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut setelah menerima surat dari Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk.
Berkaca pada penanganan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, lanjut Asep, surat keputusan itu baru diterima KPK sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pemberian waktu itu amnesti ke Pak HK sekitar 8 atau 9 malam, itu dari kementerian hukum membawakan surat keputusannya kepada kami," ujar Asep.
Setelah menerima surat keputusan tersebut, kata Asep, KPK akan memprosesnya melalui keputusan pimpinan. Setelahnya, Ira Puspadewi bersama dua lainnya akan dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum untuk mengantarkan surat keputusan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
