Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Kamis (30/10).
Penyidik mendalami soal kedekatan Rajiv dengan para tersangka dugaan korupsi program CSR BI dan OJK. KPK telah menjerat dua Anggota DPR RI dalam kasus ini, yakni Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (30/10).
Pemeriksaan terhadap Rajiv hari ini, merupakan penjadwalan ulang. Sedianya politikus Partai NasDem itu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10).
"Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya," ujarnya.
Selain memeriksa Rajiv, lanjut Budi, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dari unsur swasta. Kelima saksi itu yakni, RS, SAR, TOH, DS, dan AJ. Mereka didalami soal aset yang berkaitan dengan tersangka Satori.
"Penyidik mengonfirmasi para saksi untuk menerangkan aset-aset tersangka sdr. ST yang diduga terkait dengan perkara," tegasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Kedua legislator tersebut diduga menyalahgunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp 15,8 miliar, sedangkan Satori menerima Rp 12,52 miliar.
Uang tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Uang CSR itu digunakan untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga pengelolaan bisnis pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
