Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Kamis (30/10).
Penyidik mendalami soal kedekatan Rajiv dengan para tersangka dugaan korupsi program CSR BI dan OJK. KPK telah menjerat dua Anggota DPR RI dalam kasus ini, yakni Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (30/10).
Pemeriksaan terhadap Rajiv hari ini, merupakan penjadwalan ulang. Sedianya politikus Partai NasDem itu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10).
"Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya," ujarnya.
Selain memeriksa Rajiv, lanjut Budi, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dari unsur swasta. Kelima saksi itu yakni, RS, SAR, TOH, DS, dan AJ. Mereka didalami soal aset yang berkaitan dengan tersangka Satori.
"Penyidik mengonfirmasi para saksi untuk menerangkan aset-aset tersangka sdr. ST yang diduga terkait dengan perkara," tegasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Kedua legislator tersebut diduga menyalahgunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp 15,8 miliar, sedangkan Satori menerima Rp 12,52 miliar.
Uang tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Uang CSR itu digunakan untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga pengelolaan bisnis pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
