
Orang tua sekaligus pelaku pembuang bayi dengan mulut dilakban dibekuk jajaran Polres Karawang. (Istimewa)
JawaPos.com – Warga Karawang digemparkan oleh penemuan mayat bayi laki-laki di dalam tas ransel hitam di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelaku di balik perbuatan keji itu.
Ternyata bayi tersebut dibuang lantaran merupakan hasil hubungan gelap dya sejoli.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah,l menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penemuan jasad bayi di wilayah Pasirtanjung pada Sabtu (25/10). "Bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan mulut tertutup lakban, dengan kondisi meninggal dunia," ujar AKBP Fiki.
Sontak, kawasan Kecamatan Lemahabang pun geger atas temuan memilukan itu. Polres Karawang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil diungkap.
"Pelaku buang bayi itu adalah pasangan kekasih, laki-laki berinisial MRB, 20, dan seorang perempuan berinisial RDL, 22," ungkap Kapolres.
Menurut Fiki, keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan hanya sepasang kekasih yang sebelumnya melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya sang perempuan hamil.
Kronologi Sadis: Bayi Ditutup Lakban dan Dibuang 5 Kilometer dari Rumah
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bayi malang itu dilahirkan di rumah pelaku perempuan, RDL. Namun alih-alih dirawat, keduanya justru mengakhiri nyawa sang bayi dengan kejam.
"Dari keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Fiki.
Setelah memastikan bayi meninggal, keduanya membungkus jasad sang bayi dengan kain hitam dan biru, memasukkannya ke dalam kantong merah, lalu disimpan dalam tas ransel hitam. Tas itu kemudian dibuang ke daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, sekitar 5 kilometer dari tempat pelaku melahirkan.
"Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam petugas menangkap pelaku di rumahnya masing-masing," kata Kapolres.
MRB ditangkap di Dusun Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, sementara RDL diamankan di rumahnya di Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Kini keduanya ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Kapolres menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Fiki.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
