Girlgrup TWICE. Sumber foto: Soompi
JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, kini memasuki babak baru.
Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," ujar Reonald, Kamis (30/10).
Reonald menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli terkait perkara tersebut. Fransiska, yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar K-Pop di Indonesia, kini telah resmi ditahan.
"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," terangnya.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka bersama barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap II.
"Saya belum ini, tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," ucap Reonald.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
PT MIB disebut telah mengucurkan dana besar untuk pembiayaan konser, namun dana itu diduga dialihkan untuk kepentingan lain oleh pihak promotor.
Awalnya, kedua pihak mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. PT MIB bahkan melayangkan surat somasi agar dana dikembalikan dan perjanjian pembiayaan dibatalkan. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak promotor hingga akhirnya kasus dibawa ke jalur hukum.
Laporan polisi pun dibuat di Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respona baik dari terlapor," ujar Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki dalam keterangannya.
Menurutnya, akibat perbuatan tersebut, kliennya mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
