Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Oktober 2025 | 02.10 WIB

KPK Telusuri Pihak yang Nikmati Uang Korupsi Kuota Haji dari Pejabat Kemenag Eri Kusmar

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Tim penyidik KPK telah memeriksa Eri Kusmar (EK), pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pejabat di Kemenag, dalam pengaturan kuota dan penerimaan uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Ia menyebut, pemeriksaan terhadap Eri Kusmar berfokus pada penelusuran aliran dana dari sejumlah penyelenggara haji kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemenag. 

“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/10).

Menurut Budi, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari praktik korupsi kuota haji tersebut. Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti menerima aliran dana akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK,” ucapnya.

Budi menambahkan, sejauh ini KPK telah meminta keterangan dari lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus yang tersebar di berbagai daerah. Pemeriksaan terhadap ratusan pihak tersebut mencakup wilayah Jawa Timur, Jogjakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan sejumlah daerah lain.

“Sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” tegasnya.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore