Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Oktober 2025 | 23.20 WIB

Mantan Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara, Anggota DPR Dukung Hukuman Maksimal

Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). (ANTARA/Fath Putra Mulya) - Image

Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun terhadap mantan Kapolres Ngada bernama Fajar Widyadharma Sumaatmaja. Atas putusan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendukung penuh pemberian hukuman maksimal dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 

Sidang yang berlangsung di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/10) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA A. A. Gd. Agung Parnata selaku ketua majelis hakim. Sidang tersebut berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan oleh umum. 

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena (perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak) itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” putus hakim Agung Parnata. 

Menurut Mafirion, kejahatan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada itu adalah kejahatan luar biasa. Tidak hanya mencoreng nama baik Polri, tindakan tersebut juga mencederai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak Indonesia. Karena itu, hukuman maksimal pantas diberikan kepada yang bersangkutan. 

”Kejahatan luar biasa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada mencatatkan preseden buruk dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya melindungi justru menjadikan anak sebagai korban, merekam tindakan tersebut, dan menyebarkannya. Hukuman maksimal harus diberikan tanpa keringanan,” terang dia.

Menurut Mafirion, hukuman maksimal dalam kasus tersebut akan menjadi bukti keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan perempuan. Dia menyatakan bahwa vonis hakim nantinya akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak.

”Vonis itu akan menjadi cerminan keberpihakan negara,” imbuhnya. 

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Kupang hari ini lebih rendah satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, pelaku diminta membayar restitusi sebesar Rp 359,16 juta untuk tiga korban.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore