
Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun terhadap mantan Kapolres Ngada bernama Fajar Widyadharma Sumaatmaja. Atas putusan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendukung penuh pemberian hukuman maksimal dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Sidang yang berlangsung di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/10) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA A. A. Gd. Agung Parnata selaku ketua majelis hakim. Sidang tersebut berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan oleh umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena (perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak) itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” putus hakim Agung Parnata.
Menurut Mafirion, kejahatan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada itu adalah kejahatan luar biasa. Tidak hanya mencoreng nama baik Polri, tindakan tersebut juga mencederai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak Indonesia. Karena itu, hukuman maksimal pantas diberikan kepada yang bersangkutan.
”Kejahatan luar biasa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada mencatatkan preseden buruk dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya melindungi justru menjadikan anak sebagai korban, merekam tindakan tersebut, dan menyebarkannya. Hukuman maksimal harus diberikan tanpa keringanan,” terang dia.
Menurut Mafirion, hukuman maksimal dalam kasus tersebut akan menjadi bukti keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan perempuan. Dia menyatakan bahwa vonis hakim nantinya akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak.
”Vonis itu akan menjadi cerminan keberpihakan negara,” imbuhnya.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Kupang hari ini lebih rendah satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, pelaku diminta membayar restitusi sebesar Rp 359,16 juta untuk tiga korban.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
