
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (10/10), Hotman Paris selaku penasihat hukum tersangka Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret kliennya.
Atas pernyataan tersebut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan ada kerugian negara dalam kasus yang kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
”Tidak benar (pernyataan Hotman Paris yang menyebut) dalam penetapan tersangka tidak ada kerugian negara perkara chromebook,” tegasnya pada Sabtu (11/10).
Menurut Roy, dalam uji praperadilan di PN Jaksel jaksa selaku pihak termohon sudah menghadirkan 4 alat bukti. Alat bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan ahli dari BPKP. Isinya tegas menyebut ada kerugian negara dan alat bukti surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
”Menyatakan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara serta ada surat tugas pimpinan BPKP untuk ahli auditor menghitung kerugian negara,” ucap Roy.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan, keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris merupakan hasil pengawasan BPKP. Sayangnya, Hotman menyampaikan keterangan hanya sepotong-sepotong atau tidak utuh. Padahal, dia menyebutkan bahwa pada audit pengawasan BPKP sudah ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
”Namun di praperadilan itu semua masuk substansi pokok perkara, bukan kewenangan pengujian praperadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hotman menyampaikan bahwa BPKP telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem bertentangan dengan hasil audit lembaga negara.
”BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu. Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara. Yang ditanya justru hal-hal umum,” ucap Hotman sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kaltim Post (Group Jawa Pos).

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
