
Axioo Chromebook. (Istimewa).
JawaPos.com - Isu dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung memulai penyidikan terkait penggunaan anggaran pendidikan 2019–2022. Padahal, secara prosedural, pengadaan perangkat ini melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dinilai sudah sesuai aturan resmi yang berlaku.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah pada kebijakan pengadaannya. Menurutnya, setiap tahap di LKPP sudah dirancang sistematis dan transparan. "Kalau dari kebijakannya sendiri sebenarnya sudah benar, mekanisme prosedurnya sudah dilalui," ujarnya, Rabu (1/10).
Trubus mengingatkan, kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak saat pandemi Covid-19. Dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berlangsung masif, perangkat seperti Chromebook dianggap vital untuk mencegah learning loss yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan nasional.
"Konteksnya adalah infrastruktur pendidikan, bukan sekadar pengadaan alat," tambahnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, hingga September 2025, pengadaan Chromebook masih berlangsung di sejumlah pemerintah daerah melalui portal e-katalog LKPP. Selain itu, data Inaproc mencatat pengadaan laptop serupa di Jakarta Barat sebanyak 2.150 unit, Jakarta Timur 1.000 unit, Malang 858 unit, Surabaya 348 unit, hingga Medan 561 unit dengan harga per unit di kisaran Rp5–6 juta.
Meski begitu, Trubus menyoroti adanya celah penyimpangan. Ia menilai, kebijakan yang teknis sekalipun tetap bisa disalahgunakan oleh oknum. "Artinya itu kebijakannya bisa jadi disimpangkan. Ini soal moralitas dan kompetensi orang-orang yang menjalankan," tegasnya.
Secara regulasi, LKPP memiliki mandat bukan hanya mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, tetapi juga mengawasi kualitasnya. Namun, proses yang sudah sesuai aturan tetap bisa bermasalah jika ada intervensi pihak-pihak yang memanfaatkan celah dalam implementasi di lapangan.
Pengadaan Chromebook selama ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan yang dikelola pemerintah daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah pusat. Dengan mekanisme seperti ini, tanggung jawab tidak hanya ada di kementerian teknis, melainkan juga di Pemda sebagai eksekutor anggaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022, periode yang kini menjadi dasar penyidikan. Temuan ini memunculkan pertanyaan baru: apakah dugaan korupsi terjadi karena sistem yang lemah, atau karena individu pelaksana yang menyalahgunakan wewenang di balik kebijakan yang sejatinya sudah sesuai aturan?

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
