
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang paling berwenang dalam melakukan audit kerugian keuangan negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya tunduk pada putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“KPK menghormati dan patuh atas putusan MK yang menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/4).
Budi menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari implementasi putusan tersebut dalam penanganan perkara, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023.
Selain itu, KPK juga akan melakukan penyesuaian terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) yang sebelumnya turut memiliki peran dalam menghitung kerugian keuangan negara.
"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," tegasnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dalam penanganan perkara korupsi tidak menimbulkan celah, baik secara formil maupun materiil.
"Sekaligus proses pengitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," imbuhnya.
Penyesuaian dilakukan karena KPK sebelumnya pernah menggunakan akuntansi forensik internal untuk menghitung kerugian keuangan negara. Unit tersebut terlibat dalam perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) serta proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
