Tangkapan layar video oknum anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu menuturkan kalimat ingin merampok uang negara. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang dilaporkan dengan kondisi minus Rp 2 juta. Nama Wahyudin viral di media sosial setelah melontarkan pernyataan kontroversial, bakal merampok uang negara.
Bahkan, Wahyudin Moridu telah dipecat dari keanggotaan partai PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus kehilangan statusnya sebagai legislator daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan akan mendalami dugaan kejanggalan LHKPN milik Wahyudin Moridu. Pasalnya, harta kekayaan Wahyudin yang dilaporkan minus Rp 2 juta.
“Terkait dengan pelaporan LHKPN tersebut, nanti kami akan cek kesesuaiannya, apakah yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari aset ataupun harta yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9).
Dalam data LHKPN yang dilaporkan Wahyudin pada 26 Maret 2025 untuk tahun periodik 2024, hanya tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah seluas 2.000 meter di Kota Boalemo yang merupakan hasil warisan. Harta kekayaan tidak bergerak itu senilai Rp 180 juta.
Selain itu, Wahyudin juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 18 juta. Total hartanya hanya senilai Rp 198 juta.
Namun, Wahyudin tercatat memiliki utang sebesar Rp 200 juta. Sehingga harta yang dilaporkannya ke KPK minus Rp 2 juta.
Budi menekankan, akurasi laporan LHKPN menjadi hal penting. Mengingat posisi Wahyudin sebelumnya merupakan wakil rakyat.
“Tentu ini penting, terlebih yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang tentunya juga harus bisa menjadi teladan bagi rakyat, khususnya terkait dengan komitmennya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.
Budi menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Dengan kewajiban pelaporan secara rutin dan terbuka, pejabat publik didorong untuk bersikap transparan terhadap kepemilikan aset maupun hartanya.
“Karena LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi itu mendorong transparansi atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara kepada publik,” ucapnya.
Selain itu, KPK juga membuka akses informasi laporan tersebut agar masyarakat bisa mengawasi langsung harta pejabat publik.
“Jadi dalam laporannya, setiap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK oleh para pejabat publik ataupun penyelenggara negara, kemudian dibuka aksesnya oleh KPK agar masyarakat bisa mendapatkan informasi atas kepemilikan-kepemilikan harta ataupun aset itu secara terbuka,” jelas Budi.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
